Tuesday, April 3, 2012

Tarbiyah Islam dan Karakteristiknya.

Oleh
*Dr. Yusuf Al Qhardawi

Perbedaan antara Tarbiyah (التربية) dan (التعليم)Taklim
Taklim lebih banyak berkaitan dengan kepala (otak), sedangkan tarbiyah lebih banyak berkaitan dengan jiwa (ruhani). Dan tidak lah cukup kepala kita dipenuhi dengan ilmu-ilmu dan pengetahuan jika tidak dibarengi dengan jiwa (ruh/an-nafs), jiwa yang suci (nafsuz zakiyyah).



Baiknya Individu dan Masyarakat Sosial
Perubahan suatu bangsa sesungguhnya adalah perubahan pada jiwa bangsa itu sendiri. Maka baiknya suatu masyarakat berakar pada baiknya individual dalam masyarakat. Dan baiknya pribadi individual tercermin dari baik jiwanya. Marxisme atau Komunisme mempunyai suatu prinsip :" Rubahlah Ekonomi, atau rubahlah hubungan-hubungan Produksi, maka sejarah akan berubah". Dan kita orang muslim mempunya prinsip :" Rubahlah jiwa anda, maka sejarah akan berubah". Atau dengan ungkapan dari Al Qur'an, " rubahlah yang ada dalam dirimu (jiwa), maka sejarah akan berubah. Karena Allah SWT telah menetapkan prinsip ini adalah Prinsip dasar individu sosial. Allah SWT berfirman :
لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلا مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ
Artinya : " Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia ". (Ar Ra'adu :11), pesan suci ini memberi pesan betapa perubahan diri (jiwa) adalah suatu prinsip dasar, tidak lah cukup dengan meletakan ilmu dan pengetahuan dikepala jika jiwa (diri) belum disucikan.
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاها قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
artinya : "“Dan (demi) jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaan. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu (dengan ketakwaan) dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya (dengan kefasikan).”( As Syams : 7-10).

Taklim dan Tazkiah merupakan bagian dari tugas Nabi SAW
Dari cabang/bagian risalah nabi Muhammad SAW yaitu Taklim (pengajaran) dan Tazkiah (pembersihan/penyucian diri). Sebagaimana yang dijelaskan 4 ayat dalam alqur'an, dlm surat Al Baqarah, Ali Imron, dan Al Jum'ah. Dalam surat Al baqarah sayyiduna Ibrahim berdo'a kepada Allah SWT : (2 : 129), (2 : 151), dan dalam surat Ali Imron Allah SWT berfirman : (3 : 164), dan dalam surat Al Jum'ah Allah SWT juga berfirman : ( Al Jum'ah : 2), mensucikan jiwa mereka, dan juga mengajari mereka.

At Tazkiah _التزكية_(pensucian) dalam bahasa Arab
At Tazkiah lebih khusus dari taklim, dan lebih dalam dari taklim, dan at tazkiah dalam bahasa arab diambil dari kata "zaka" (زكى). dan arti kata "zaka" adalah "thohur" _طهور _ (suci) dan "nama" نمى (tumbuh/berkembang). Dan para ulama Fiqih ketika mengartikan "zakat" (زكاة) mereka mengatakan ; "zakat" secara bahasa adalah "at toharoh" (kesucian) dan "an nama" (pertumbuhan/perkembangan). Maka arti "yuzakkihim" (mensucikan mereka) adalah " yutohhiruhum wa yunammihim ( membesihan mereka dan merawat mereka). Membersihkan mereka dari syirik dan menumbuhkan tauhid dalam diri mereka , membersihkan mereka dari kemunafikan dan menumbuhkan buah2 keimanan dalam diri mereka. Ini adalah pensucian dan penumbuhan. Sebagaimana para ahli sufi mengistilahkanya dengan "takhliyah" تخلية(pengosongan) dan "tahliyah" تحلية (penghiasan), pengosongan dari hal2 yang hina, dan penghiasan dengan keutamaan amal (ibadah). Dialah rasulullah SAW "muzakki" dan "mu'allim".
Dulu di negeri-negeri Arab, Kementrian-kementrian yang mengurusi pengajaran (taklim) dinamai Menteri Ilmu Pengetahuan (Wizarotul Ma'arif). Kemudian mereka menyadari bahwasanya ilmu pengetahuan saja tidak cukup, dan sesungguhnya tugas kementrian harus lebih luas dan dalam dari sekedar ilmu pengetahuan saja, dan kemudian mereka merubahnya menjadi "Wizarotu At Tarbiyah" (menteri pendidikan). Yang intinya adalah mendidik manusia dan bukan hanya meletakan ilmu dan pengetahuan di kepala atau otak manusia saja. Kesadaran inilah yang menunjukan bahwa kita butuh kepada tarbiyah secara umum, dan kepada tarbiyah islamiyah secara khusus. Kita saat ini bukan butuh kepada sembarang tarbiyah, tapi butuh kepada tarbiyah islamiyah.tarbiyah yang berdiri diatas dasar-dasar islam, yang "ushul"nya (dasar2nya) diambil dari sumber-sumber islam, al qur'an dan as sunnah sebagai pondasinya. Dan juga dari para penyarah Al qur'an dan As-sunnah, para ulama-ulama rabbani dan
orang-orang yang kuat keilmuanya.
sumber : koran FJP (kolom akhir)



Selengkapnya...

Aqidah "Rezeqi" Seorang Muslim

Alkisah seorang perempuan mu'min yang telah menikah kemudian ditinggalkan suaminya untuk berperang dijalan Allah. Ia dikaruniai beberapa putra. Ia adalah seorang wanita penyabar yang terdidik di madrasah keimanan, dan telah menghabiskan penggembalaan hidupnya di taman keyakinan, dan tumbuh dalam kecintaan kepada Allah SWT, Rasul-Nya, dan Islam.


Ada sebuah sikap keteguhan yang mencerminkan kekuatan aqidah didalam keimananya. yaitu jawabannya atas pertanyaan seseorang ketika ia ditinggalkan oleh suaminya yg akan berperang.

Datanglah seseorang kepada perempuan itu, mencoba mempengaruhi perasaan dan asanya serta menggoncang perasaanya saat itu. Seseorang itu bertanya :"Wahai ibu yang malang, siapa yang akan mengurusi keluarga (anak2 dsb) mu, dan memberi makan anak2mu jika Allah mentaqdirkan kematian atas Suamimu, dan menyematkan Syahid atas suamimu ???

Yang terjadi adalah perubahan Air Muka perempuan itu menjadi tegas sebagai reaksi atas pertanyaan.. Dan dengan keyakinan Iman dan ketenangan hati, ia berkata :
( Saya mengenal bahwa suami saya hanyalah pemberi makan/nafkah, tapi saya tidak mengenal ia sebagai pemberi rezeqi. Maka jika pemberi makan/nafkah mati, maka yang ada tersisa untukku adalah Sang Pemberi Rezeqi _ Ar-Rozzaq _ Allah Subhanahuwata'ala )

Selengkapnya...

Monday, July 18, 2011

Sore di Negeri Bersalin


separuh hari mencatat arti
membebankan beban pada beban
dan latar hari sedang menangisi sore
menginjak basah bumi gurun, pasir

bagai asing aku berjalan
diantara pribumi yang sedang bersalin hidup
bukan salah lama, harus hadir
salahkan diri, kenapa lama bisa hadir

aku diambang bumi melaju
menatap lazuardi berwarna kelabu
secercah terang keemasan coba terobos kelabu
tapi, sore sudah mengetuk malam
maka, hitam kelabu akan menyapa
hanya Tuhan yang memberi terang

Zaqaziq - Tafahna
3 April 2011

Selengkapnya...

Bhineka Tunggal Ika Sedang Bingung, " Kenapa indonesia Begini ?

Indonesia Negara Terkaya



Pernahkah anda sedikit merenungi kekuatan Indonesia ?
atau sedikitnya cobalah tempelkan dalam peta Ibu jari anda di Sabang, dan kelingking anda di Merauke!
Betapa luasnya negara Indonesia!
Bandingkan bentangan jemari anda tadi dengan negara-negara lain !
Anda akan mengetahui betapa luasnya Alam Negara Indonesia..
itu baru Luasnya,..!!


Renungi 17-ribuan lebih pulau yang dimilikinya ? ada sebagian yang bernama dan ada juga yang belum bernama..
Negeri Seribu Pulau.. ah lebih malah.. puluhan ribu Pulau..
dan Masih ada juga yang tak berpenghuni.
Sampai-sampai negara tetangga berminat untuk "menculik" pulau Negara Indonesia...
ah aku tak bisa membayangkan! nampaknya lebih asyik menjelajahi pulau sendiri dari pada harus keliling dunia !

ah itu baru pulau kawan,..
Pernahkah mendengar atau melihat rincia kekayaan Alam Negara Indonesia ?
Rempah-rempah yang melimpah,
Emas yang "menggemaskan",
Batu bara yang "konon" sangat diminati Negara2 tetangga sebagai energi alternatif, melimpah entah seberapa di Bumi Indonesia ..
ah susah aku pun menghitungnya, tanya saja Presiden atau Menteri yang bersangkutan ?
benar pak Presiden ? coba anda jelaskan kepada kami yang tak tahu !!

dan ini yang paling mengagumkan kawan..
Aneka ragam kebudayaan manusia yang Mengisi Indonesia,
Sudahkah anda mengetahui semua "Kelebihan budaya" Indonesia? macam-macam orangnya ?
anda mungkin akan menghabiskan waktu hidup anda untuk mempelajari semua bahasa yang Ada di Indonesia.
dan satu yang membanggakan "Keramahan Warga Negara Indonesia " yang kita usung ?

Kawan, jika tanya Nasionalisme saat ini, barangkali itu bukanlah Isu yang tepat!
Prof Habibi mengatakan "sudah ngga jaman ngomongin Nasionalisme !
dan memang ini ada Benarnya kawan, semua warga saat ini pasti sudah memiliki Nasionalisme versi masing- masing.. dan punya aksi masing2 dalam mewujudkan Nasionalismenya..
Adalah aksi serta kontribusi dalam membangun Indonesia..

ya barangkali semua warga merasa sudah berkontribusi, membayar pajak, jadi "PAHLAWAN DEVISA"..dll
Namun yang jadi pertanyaan kawan ?

Kenapa Potensi yang begitu besar untuk menjadikan Indonesia negara yang Maju, tidak bisa digunakan dengan sebaik-baiknya?

Kenapa warga Negara Indonesia tidak bisa menikmati kekayaan Negaranya ? dan Lebih memilih menjadi TKI (Bekerja untuk Negeri Orang)..kenapa?

Kenapa Kemiskinan tidak bisa ditanggulangi ? erat kaitanya dengan timpangnya SDA dan SDM.

Kenapa orang-orang pintar begitu banyak (SDA) tapi yang terjadi malah kekisruhan tak ber ujung ?

Kenapa sebagian "Para Pejabat" kita lebih senang dimainkan "ISU" dan memainkan "ISU" ? adakah mereka mencari makan dari "ISU"? padahal Aksi yang sedang ditunggu-tunggu..

kenapa Jumlah Permasalahan "orang Pemerintahan" lebih bannyak disoroti ? dan Jumlah Aksi menanggulangi permasalahan Rakyat begitu sepi ?

Kenapa masalah-masalah begitu cepat berganti? padahal masalah yang sebelumnya muncul terlebih dahulu belum selesai ? senangkah orang membuat masalah? atau memang adakah orang Profesinya Bermasalah ?

Ah sepertinya "Masalah-masalah" akan terus bermunculan jika "mereka terus begini.. ya mereka yang duduk "disana" rentan terkena masalah, dan hampir semua yang disana "Bermasalah". karena mereka ada dalam persaingan "kepentingan" mereka saling membuka msalah lawan/kawan ! lalu mereka akan terus sibuk dan sibuk dengan permasalahan..

aku percaya diantara "mereka" ada juga yang berhati malaikat, tapi "Rentanya permasalahan" mengaburkan "kerja mereka dalam mengurus Negeri, dan barangkali malah "terpaksa/dopaksa" mengurusi episode permaslahan yang seperti Sinetron tak Berakhir..

Lalu kapan serius mengurusi NEGARA wahai para BAPAK_BAPAK yang TERHORMAT ?
kami bertanya seperti ini masih membenamkan harapan kami dalam kerja-kerja SERIUS bapak-bapak dalam mengurusi Negara..!!

jika BAPAK- BAPAK yang terhormat masih "senang/berminat terus/ tak ingin berubah" untuk menimbulkan "PERMASALAHN !

- Kami mahasiswa hanya mungkin bisa Berteriak-teriak dalam Unjuk rasa, atau kami mencoba ingin Merevolusi Anda !

Tapi kesemua hal ini hanya membuang tenaga kami jika teriakan kami masuk telinga kiri keluar telinga kanan, atau REVOLUSI ah.. hannya membuang Tenaga untuk maju,..

- Rakyat biasa barangkali hanya bisa terbengong-bengong melihat dagelan di Berita Televisi, atau barangkali acuh tak acuh, dan ini hanya memperburuk perilaku warga negara. apakah anda bisa membendung kenaikan angka kriminalitas yang terjadi, yang sebagian besarnya disebabkan kecarutmarutan ekonomi negara dan kesenjangan sosial..

jika Aktivitas Kenegaraan anda terus Seperti ini, apakah kami harus menanggung Malu sebagai Warga Indonesia !

dan sepenuhnya Menyalahkan Pemerintah bukanlah Marah yang baik, tapi Tanyakan pada diri kita masing masing.. sudahkan kita menjadi Warga yang baik..


Semoga Indonesia-ku semakin membaik..
Selengkapnya...

Saturday, July 9, 2011

شهادة الأعمى على الزنا وحكم ا لنظر إلى فرجي الزا نيين KESAKSIAN ORANG BUTA DALAM KEJAHATAN ZINA DAN HUKUM MELIHAT KEMALUAN ORANG YANG BERZINA BAGI PARA SAKSI

Oleh : Ibnu Abdillah Hammam Fauzi

Pendahuluan

Puji serta syukur selalu senantiasa terucap di mulut dan hati kita,selalu mengalir di sungai sungai kehidupan kita yang berliku,tentunya kepada Allah swt.Yang telah melebihkan kita akan segala hal,tapi kebanyakan manusia tidak mengetahui akibat kurangnya rasa syukur dengan apa yang ada di dalam genggaman tangannya.Yang telah melebihkan nikmatNya kepada kita semua agar selalu berfikir akan keagunganNya dan bersyukur atas pemberianNya,tapi lagi lagi fenomena memberi fakta bahwa kebanyakan manusia lupa akan rasa syukur,”Ya Allah tetapkan lah agar kami selalu ada dalam dzikir kepadaMu,ada dalam rasa syukur kepadamu,dan ada dalam kebaikan ibadah kepadaMu”. Makalah kita pada kajian sekarang akan membahas 2 bahasan, adalah tentang masalah fiqih,bahasan pertama berjudul “Kesaksian orang buta dalam kejahatan zina” dan bahasan kedua yaitu “ Hukum melihat kemaluan orang yang berzina bagi para saksi”.

Tapi sebelum memasuki pada kedua pembahasan tersebut ada baiknya kita berkenalan terlebih dahulu dengan permasalahan Zina.karena kedua pembahasan diatas merupakan permasalahn yang mencabang dari pohon permasalahan sebenarnya yaitu zina,dan merupakan suatu kelaziman bagi kita mengetahui masalah zina terlebih dahulu sebelum memasuki pembahasan. Dan juga akan dibahas lebih banyak permasalahan tentang saksi.

A.Seputar tentang zina.

A.1 Pengertian zina.

Secara bahasa zina artinya persetubuhan,persenggamaan yang diharamkan. Adapun dalam istilah syari’at islam adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki laki kepada perempuan di kemaluannya tanpa adanya ikatan pernikahan atau syubuhat nikah dan perbuatan ini disebut perbuatan keji (2)

Imam al qurtuby berkata : perbuatan ini (zina) sudah dikenal maknanya secara bahasa sebelum adanya syari’at islam. Seperti penamaan pencurian,atau pembunuhan,dan zina adalah sebuah penamaan bagi perbuatan seorang laki-laki yang melakukan persetubuhan di kemaluan perempuan tanpa adanya pernikahan ataupun syubuhat nikah, atau begini artinya : “ Pemasukan kemaluan kedalam kemaluan disukai tentunya secara tabi’at manusia,dan diharamkan oleh syari’at islam.

A.2 Hukum zina dalam syari’at islam.

Pada awal mula ajaran islam berlaku,hukuman bagi orang orang yang berzina adalah ringan akan tetapi bersifat sementara,yang kemudian berakhir dengan didera dan dirajam. Inilah yang disebut dengan proses atau tahapan dalam berlakunya syari’at islam yang dikenal dengan ( التدرج في التشريع ). Dan ini merupakan ciri agama islam yang agung, dan rahmat dari Allah SWT kepada umat Muhammad SAW. Dan hikmah dari proses ini adalah supaya menjadikan mudah bagi jiwa jiwa manusia dalam menerima syari’at ini,yang seterusnya penerimaan ini akan disertai dengan keridhaan dan kerelaan dalam merealisasikannya ,seperti yang telah terjadi pada hukum pengharaman khamar dan riba. Hukuman awal bagi para pezina ada dalam firman Allah SWT :

واللآ تي يأتين الفاحشة من نسا ئكم فشتشهدوا عليهن أربعة منكم فإ ن شهدوا فأمسكوهن في البيوت حتى يتوفاهن الموت أو يجعل الله لهن سبيلا * والذان يأ تيانها منكم فآذوهما فإن تابا وأصلحا فأعرضواعنهما إن الله كان توابا رحيما

Artinya:”Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan kamu,hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu ( yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,atau sampai Allah memberi jalan ( yang lain) kepadanya. * Dan terhadap dua orang laki laki yang melakukan perbuatan keji,maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya taubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh Allah Maha Penerima taubat,Maha Penyayang.”

Para mufassir berpendapat tentang ayat ini bahwasanya hukuman bagi perempuan yang melakukan perbuatan keji yaitu zina maka ia di kurung dirumahnya , dan tidak diizinkan bagi perempuan itu keluar dari rumah,sedangkan hukuman bagi laki-laki yang melakukan perbuatan keji adalah ia mendapatkan kecaman atau celaan dan juga penghukuman. Dapat dilihat jelas bahwasannya hukuman diatas itu adalah bermakna peringatan التعذير bukan bermakna had,dalil atas analisis ini adalah penyandaran hukuman tersebut pada waktu yang ditentukan, dan tercantum pada ayat dibawah ini : حتى يتوفهن الموت أو يجعل الله لهن سبيلا . dan kemudian berakhirlah hukuman sementara ini ketika ayat ini turun : الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing masing dari keduanya seratus kali” Maka puncaknya dari hukum zina ini adalah hukuman penderaan menurut teks ayat dan rajam menurut sunnah nabawiyyah,dan hukuman ini namanya had الحد . adapun dalil dari sunnah nabawiyyah adalah hadis berikut ini :

روي مسلم وأبو داود وا لترمذي عن عبادة بن الصامت رضي الله أنه قال : { كان النبي الله صلى الله عليه وسلم إذا أنزل إليه ا لوحي كرب لذا لك وتربد وجهه , فأنزل الله ذ ات يوم فلقي كذا لك فلما سرى عنه قال : خذوا عني خذوا عني قد جعل الله لهن سبيلا , ا لبكر بالبكر جلد مائة و تغريب عام وا لثيب بالثيب جلد مائة وا لرجم }

A.3 Zina yang wajib dikenakan had.

Setiap hubungan seksual yang terjadi pada dasar yang tidak syar’i ( tidak atas dasar akad pernikahan) maka itu dianggap zina, dan akibat dari perbuatan ini seseorang mendapatkan had yang telah ditetapkan oleh syari’at islam. Adapun zina yang wajib dikenakan had adalah ketika hilangnya kepala kemaluan atau sebagian darinya ke dalam kemaluan perempuan yang diharamkan (berbeda dengan istri), disukai secara tabi’at (keluar dari sini kemaluan hewan) dan keluar dari makna syubuhat nikah. Dan jikalau hanya berjima dengan menikmati tubuhnya saja tanpa melakukan apa-apa dengan kemaluanya, maka tidak diwajibkan kepada pezina had,akan tetapi baginya hukuman التعزير . sesuai dengan hadis nabi dibawah ini:

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : إني عالجت إمرأة من أقصى المدينة فأصبت منها دون أن أمسها , فأنا هذا , فأقم على ما شئت , فقال عمر : سترك الله لو سترت نفسك , فلم يرد النبي صلى الله عليه وسلم : فانطلق الرجل , فأتبعه النبي صلى الله عليه وسلم رجلا , فدعا ه , فتلا عليه :{ وأ قم الصلاة طرفي النهار وزلفى من الليل إن الحسنات يذ هبن السيئات ذالك ذكر للذاكرين} <هود:114 > فقال له رجل من القوم: يا رسول الله أله خاصة , أم للناس عامة؟ فقال : للناس عامة . رواه مسلم وأبو داود و الترمذيز

A.4 Hal-hal yang menetapkan terjadinya pelaksanaan had zina.

Had zina tidak dapat dilaksanakan jika hal hal dibawah ini tidak ter jadi,pada dasarnya hal hal ini hanya ada 2, yaitu pendatangan saksi (الشهادة )dan pengakuan (الإقرار,) dan ada lagi hal lainnya tetapi tidak menjadi hal yang paling menetapkan terjadinya pelaksanaan had zina. Abdul Qadir Audah menyebutkan nya dalam kitabnya Attasyr’ii Aljinaai’ Al islami yaitu dengan hamil. Dan lebih jelasnya akan dibahas satu per satu.

Pertama : Saksi. (الشهادة )
Maksudnya disini adalah mendatangkan saksi. Pengaruh dari tuduhan seseorang terhadap lainnya dengan zina sangatlah jelek,karena itu islam menetapkan beberapa hal untuk melaksanakan had ini dengan sedetailnya,atau seadil adilnya. Dalm masalah saksi diharuskan ada empat saksi untuk memberi kesaksian, ulama telah sepakat dan berijma’ bahwa had tidak bias ditetapkan kecuali jumlah saksi tersebut terpenuhi. Dalilnya ada dalam ayat qur’an berikut ini :

{ واللآتي يأتين الفاحشة من نسائكم فاستشهدوا عليهن أربعة منكم } <النساء:15> وقوله تعالى : { لولا جاءوا عليه بأربعة شهداء فإذ لم يأتوا با الشهداء فألئك عندالله هم الكاذبون} <النور:13>

Dan sunnah pun menjelaskan dan menta’kidkan lagi akan hal ini,berikut hadisnya:

روي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال لهلال بن أمية لما قذف إمرأته بشريك بن سحماء : {البينة وإلا حد في ظهرك} رواه الجماعة إلا مسلماوالنسائي , وروي عنه أنه قال : {أربعة شهداء وإلا حد في ظهرك} رواه النسائي .

Dan tidak bisa setiap orng bersaksi kemudian diterima saksinya,akan tetapi saksi yang diterima persaksiannya adalah yang telah memenuhi persyaratan,dan persyaratan yang ditentukan. Penulis kitab Attasyri’I Al jinai’ Al islami membagi syarat syarat sebagai saksi kepada dua bagian,syarat yang umum semuanya bagi saksi,dan syarat yang khusus bagi saksi zina.

Syarat Umum.

1. Baligh (البلوغ )
Disyaratkan untuk saksi umurnya sudah baligh,dan tidaklah diterima persaksian anak kecil yang belum baligh (الصبي ), walaupun anak itu punya kemampuan untuk memberi kesaksian, ataupun ia termasuk orang yang ‘udul (أهل العدالة ) orang yang benar. Dalil harusnya baligh ada dalam ayat dibawah ini:
{ وستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكون رجلين فرجل ومرأتان ممن ترضون من الشهداء } < البقرة:282>
Artinya: Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki –laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu suka dari para saksi (yang ada).

2. Berakal (العقل )
Disyaratkan bagi saksi untuk memenuhi syarat ini,maka tidak diterima persaksian orang yang hilang akalnya atau gila. Akan tetapi diterima orang yang hilang akalnya itu kadang kadang,dan itu pada saat ingatan atau akalnya kembali, dan ia mempunyai bukti untuk dipersaksikan. Tidak diterimanya persaksian orang yang gila didasarkan pada hadist rasulullah SAW:
{ رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يبلغ , وعن النا ئم حتى يستيقظ , وعن المجنون حتى يفيق }

3. Hafal (punya ingatan yang kuat) (الحفظ )
Maksudnya di sini adalah pengaruh dari syarat ini lah yang diminta,yaitu keterangan yang jelas,pasti,benar dan tidak salah atau lupa nantinya ketika memberi kesaksian. Maka tidak bisa menjadi saksi orang yang sering salah dan sering lupa. Akan tetapi orang yang salahnya sedikit diterima kesaksianya. Yang menjadi alasan bahwasanya tidak diterima kesaksian orang yang sering salah dan lupa walau pun dia orang yang benar adalah apa yang dikatakannya itu tidak bisa dipercaya, contoh ketika dia memberi kesaksian dan menamai sesuatu yang sebenarnya bukan yang dimaksud,dan juga ditakutkan ketika ada orang yang membimbing untuk mengatakan sesuatu atau menyeletuk dan dia mengatakan apa yang orang lain katakan itu.

4. Bisa bicara (الكلام )
Disyaratkan bagi saksi untuk mampu berbicara dalam persaksiannya, dan jika ia bisu maka ada perbedaan ulama dalam memandangnya.

Imam malik menerima persaksian orang yang bisu, dengan syarat bahasa isyaratnya dipahami. Imam ahmad tidak menerima persaksian orang bisu walaupun isyaratnya dipahami,akan tetapi jika dia bisa menulis maka persaksian dilaksanakan dengan tulisan. Madzhab hanafiyah tidak menerima persaksian orang yang bisu, walaupun isyaratnya dipahami atau bisa menulis. Berbeda pendapat ulama madzhab Syafi’I dalam perkara ini,ada yang menerima dan ada yang menolak. Dan dalam madzhab Zaidiyah ada dua pendapat,tidak sah kesaksian orang yang bisu secara mutlaq, dan pendapat satu lagi menerima.

5. Penglihatan (bisa melihat) (الرؤية )
Disyaratkan juga bagi yang menjadi saksi untuk memiliki penglihatan, yang berarti ia tidak buta. Sedangkan kalau buta, para ulama mempunyai ijtihad masing-masing dalm memandang perkara ini. Insya allah inilah tema kita pada kajian di kesempatan ini,dan akan dibahas di point pembahasan.

6. Mempunyai sifat yang adil dan benar. (العدالة )
Tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama bahwa disyaratkan hal ini pada setiap saksi yang akan memberi kesaksian harus mempunyai sifat ini, berdasarkan firman Allah SWT di bawah ini :
وأ شهدوا ذوي عدل منكم <الطلاق:2>
Artinya : “ Dan persaksikanlah dua orang saksi yang adil di antara kamu”

7. Ber agama Islam. (الإسلام )
Disyaratkan bagi saksi harus beragama islam, maka tidaklah diterima persaksian orang yang bukan muslim, baik persaksian itu untuk orang islam atau pun sesama mereka. Dan ini adalah hukum asal yang dipilih para ulama dan mereka sepakat atas itu semuanya, diambil dari firman allah swt :
{ وستشهدوا شهيد ين من رجالكم } < البقرة :282> وقوله تعالى : { وأشهدوا ذوي عدل منكم } < ا لطلاق :2>

Dan dalam kesepakatan ini ada banyak pengecualian yang didalamnya ulama berbeda pendapat dalam memandangnya.

Syarat khusus saksi zina.

1} Jantan atau harus laki laki.
Maka disyaratkan semua saksi harus laki-laki dan tidaklah diterima kesaksiaannya perempuan, kecuali pendapat ibnu hazem beliau menerima kesaksian dua orang perempuan yang mempunyai sifat adil dan juga muslim dan jumlah dua ini disamakan dengan kedudukan laki-laki satu orang.

2} Empat saksi.
Maka jika jumlah saksi dalam zina kurang dari empat tidak diterima, untuk dalilnya tadi telah disebutkan di atas.

3} Adanya pengamatan atau penglihatan yang valid.
Maksud pengamatan disini adalah pengamatan dari saksi,pengamatan yang jelas bahwa ia melihat kemaluan laki laki pezina masuk ke dalam kemaluan perempuan,seperti masuknya tali ke dalam sumur atau pensil celak masuk ke botol celak. Ini disandarkan pada hadist rasulullah SAW di bawah ini :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لماعز : { لعلك قبلت , أو غمزت . أو نظرت ؟ } فقال : لا يا رسول الله , فسأله صلوات الله وسلا مه عليه با للفظ ا لصريح لا يكنى . قال : نعم . قال : { كما يغيب المرود في المكحلة والرشاء في البئر ؟ قاال : نعم .

4} Dalam satu majlis.
Jumhur ulama berpendapat bahwasannya salah satu dari syarat sahnya persaksian adalah harus diadakan dalam satu majlis, tidak berbeda waktu dan juga tempat, dan jika salh satunya terpisahkan maka tidak sah persaksiannya. Berbeda dengan Syafi’iyah,Dzohiriyah,dan Zaidiyah, mereka tidak menjadikan hal ini sebagai syarat dari diterimanya persaksian.

5} Tidak Kadaluwarsa.
Maksudnya adalah kejadian perbuatannya itu sudah terlewat lama untuk diangkat lagi ke permukaan, ini didasarkan pada perkataan sayyiduna Umar ra. : { أيما قوم شهدوا على حد , لم يشهدوا عند حضرته فإنما شهدوا عن ضغن , ولا شهادة لهم . } dan ini adalah pendapat hanafiyah, sedangkan malikiyah,syai’fiyah,zaidiyah dan dzohiriyah tidak menjadikan ini sebagai syarat,maka mereka menerima persaksian yang yang terlambat, dan imam madazhab ada dua pendapat,yang pertama setuju dengan pendapat hanafiyah,dan yang kedua setuju dengan jumhur.

6} Kesaksiannya diterima oleh hakim.
Dan tidak diharuskan adanya pelaksanaan had bagi yang tertuduh ketika saksi telah menunaikan persaksianya, dan ini selama hakim belum menerima kebenaran atau kesahan persaksian sang saksi, maka jika para saksi berbeda dalam memberikan keterangan atau adanya kebohongan salah satu dari mereka maka persaksian ditolak.

Kedua : pengakuan dengan iqrar. (الإقرار )
Ini adalah pengakuan pezina atas perbuatan yang telah dilakukannya, pengakuan yang jelas tidak ada keraguan didalamnya dan tidak ada paksaan atau tekanan kepadanya.

Adapun imam hanafiyah dan imam ahmad dalam hal ini beliau mensyaratkan iqrar pengakuannya ini empat kali diqiyaskan kepada pensyaratan harus adanya empat saksi dalam pelaksanaan had zina, dan dari hadis rasul SAW di bawah ini :

روه أ بو هريرة فقال : أ تى رجل من الأ سلميين ( وهو ماعز) رسول الله صتى الله عليه وسلم وهو في المسجد فقال : يا رسول الله إني زنيت , فأعرض عنه , فتنحى تلقاء وجهه فقال : يا رسول الله إني زنيت , فأعرض عنه حتى قال ذالك أربع مرات , فلما شهد على نفسه أربع شهادات دعاه رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : أبك جنون ؟ , قال : لا , قال : أحصنت ؟ , قال : نعم , فقال صلى الله عليه وسلم : إذهبوا به فارجموه .

Sedangkan dari pendapat dari imam malik dan imam syafi’I mereka mencukupkan satu kali saja dalam pengiqraran. Karena iqrar pengakuan ini adalah pengkabaran dan kabar tidak perlu ditambah dengan pengulangan.

Ketiga : Dengan petunjuk kehamilan.

Yaitu ketika tampak jelas adanya kehamilan pada perempuan yang belum nikah,atau perempuan yang tidak diketahui suaminya,atau perempuan yang menikah dengan anak kecil yang belum mimpi basah, atau perempuan yang nikah sama sama baligh dan belum mencapai enam bulan tapi sudah melahirkan. Dan kehamilan bukanlah satu satunya petunjuk yang kuat untuk melaksanakan had,dan malh bisa menjadi dalil sebaliknya,dan boleh menetapkan bahwasannya dia hamil bukan karena zina, dan wajib di hilangkan had dari petunjuk kehamilan ini setiap adanya keraguan dalm terjadinya apakah ia diperkosa atau sama-sama suka.

Dan imam Syafi’i ,abu Hanifah, juga imam Ahmad berpendapat bahwa jika tidak ditemukan dalil yang menunjukan seorang perempuan telah berzina atas kehamilannya, maka dianggap perempuan itu dipaksa atau diperkosa atau berjima dalam syubuhat nikah, maka tidak dikenakan had baginya. Dan jika tidak ada bukti juga bahwasanya ia tidak dipaksa atau tidak melakukan jima’ dalam syubuhat nikah tidak dikenakan had juga baginya,selama belum ada bukti bahwa kehamilan itu adalah buah perzinahan. Karena pada asalnya tidak diwajibkan had kecuali dengan persaksian atau iqrar pengakuan.

Lain halnya pendapat imam Malik, ia berpendapat bahwasannya perempuan yang hamil tanpa pernikahan wajib atasnya had tanpa peerlu kepada iqrar pengakuan darinya,dan jika dia dianggap telah diperkosa atau jima’ dalam syubuhat nikah maka tidak cukup satu hal saja (anggapan) untuk menghilangkan had, tetapi harus mendatangkan dalil atau petunjuk atas anggapannya itu, seperti ia menetapkan bahwasannya ada orang yang menyaksikannya waktu ia diperkosa atau percikan darah selaput dara di pakaianya yang menjadi bukti telah hilang keperawanannya.

B. Permasalahan yang dibahas.

1. Hukum orang buta menjadi saksi zina.

Saksi merupakan unsur yang paling penting dalam pelaksanaan hukuman had bagi sang pezina, dan mendatangkan saksi merupakan hal hal yang menetapkan terjadinya penghukuman had bagi yang tertuduh berbuat zina,sebagaimana tadi telah dibahas di atas,dan ini selama syarat syarat yang telah disebutkan tadi terpenuhi oleh saksi.

Ada perbedaan pendapat para ulama pada point ke lima dari syarat-syarat umum untuk kelayakan saksi, yaitu penglihatan atau bisa melihat (الرؤية ).

@- Ulama Hanafiyah

Mereka tidak menerima persaksian orang yang buta. Adapun dalil mereka adalah karena persaksian itu membutuhkan agar sang saksi itu menunjukan siapa yang akan dipersaksikan olehnya dan apa yang akan dia persaksikan, dan orang buta tidak dapat menjelaskan perbedaan kecuali pada bunyi, dan dalam hal penjelasan perbedaan bagi orang yang buta menjadikan adanya keraguan dalm persaksian. Dan mereka juga tidak menerima orang yang tiba-tiba buta di waktu akan melaksanakan persaksian walaupun ia masih bisa melihat pada saat kejadian yang menjadi bukti yang akan ia persaksikan. Dan mereka juga menolak persaksian orang yang tiba-tiba buta setelah melaksanakan persaksian dan hakim belum mengeluarkan keputusan. Hal ini karena mereka mensyaratkan adanya kelayakan atau kepantasan pada saat turunnya keputusan hakim,yaitu agar persaksiannya menjadi alasan atau hujjah yang kuat.

Pada asalnya madzhab ini berpendapat bahwa kesaksian orang buta itu tidak diterima, baik itu dengan cara melihat sebelum buta (seperti kasus sebelumnya) atau pun dengan cara mendengar. Tapi ada beberapa ulama di dalamnya yang berijtihad lain seperti Abu Yusuf (ulama hanafiyah) beliau menerima persaksian orang yang buta melalui cara mendengar dan membolehkannya secara mutlaq, dan juga ia menerima peersaksian orang yang buta ketika akan melaksanakan persaksian dan masih melihat ketika kejadian yang menjadi bukti untuk dipersaksikan.

@- Ulama Malikiyah

Ulama malikiyah menerima persaksian orang yang buta dalam perkataan perkataan walaupun kejadiannya setelah ia buta, selama ia memahami dan tidak bercampur pada pemahamannya suara suara yang lain dan ia yakin dengan orang yang akan dia persaksikan dan apa yang akan ia buktikan dalam persaksiannya. Dan jikalau ia ragu dari semua yang telah disebutkan maka ia tidak boleh memberikan kesaksian. Sedangkan kesaksian orang yang buta dengan cara melihat, tidak diterima kecuali jika ia melihat kejadian yang akan menjadi bukti dalam kesaksiannya, kemudian setelah itu tiba tiba ia buta, dan dia yakin dengan wujud atau bentuk (kenal) dengan pelaku yang ia saksikan, atau mengetahui namanya dan nasabnya.

@- Ulama Syafi’iyah

Beberapa ulama madzhab ini berpendapat bahwa kesaksian orang yang buta itu diterima secara mutlaq dalam perkataan perkataan apabila mengetahui suara itu. Dan jika kejadian yang menjadi bukti itu bisa terlihat olehnya waktu itu,ketika masih bisa melihat.maka diterima persaksiannya,jika pelaku perbuatan itu dikenal olehnya siapa namanya dan nasabnya, atau jika apa yang akan dia buktikan di persaksian masih utuh dalam genggamannya tidak berpisah dengannya setelah kemudian ia menjadi buta.

@- Ulama Hanabilah

Dalam madzhab imam ahmad bin hanbal mereka membolehkan persaksian orang yang buta,setiap kali dia yakin akan suara itu, yang artinya mereka menerima persaksian orang buta dalam perkataan perkataan secara mutlaq. Sedangkan persaksian mereka dalam hal yang sifatnya dilakukan,mereka membolehkannya dan menerimanya,dengan syarat saksi masih melihat pada saat kejadian yang nantinya akan dia persaksikan dan jika si pelaku diketahui namanya dan nasabnya oleh saksi.

2. Hukum melihat kemaluan orang yang berzina bagi para saksi.
Dalam judul ini mengandung arti bahwasannya melihat kemaluannya masih pada konteks yang belum di ikat dan menjadi dua kemungkinan dalam memahaminya ,pertama apakah melihatnya pada saat terjadinya perbuatan keji ,dan berarti ini masuk ke dalam syarat khusus bagi saksi zina,yaitu pengamatan dan penglihatan yang valid (المعاينة ). Atau melihatnya pada saat ingin membuktikan di majelis persaksian.

Kemungkinan pertama.

Hukum melihat masuknya kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan pada syarat ini adalah dibolehkan, dan dalilnya adalah untuk kebutuhan kuatnya persaksian. Sebagaimana dibolehkan pula bagi para dokter karena ada kebutuhan atau ada keperluan untuk pengobatan,atau bagi dukun beranak yang ada keperluan untuk membantu kelahiran.

Dan ini masuk ke dalam qoi’dah fiqhiyah (الضرورة تبيح المحظورات )dan permasalahan ini masuk kedalam cabangnya (الضرورة تقدر بقدرها ). Yang bermakna bahwasanya keadaan darurat ini membolehkan hal hal yang tidak boleh dilakukan,seperti permasalahan sekarang yaitu melihat kemaluan,hukum asla dari melihat kemaluan adalah tidak boleh,tetapi ada keadaan darurat yang membolehkanya yaitu keperluan untuk penguatan persaksian,dan kebutuhan ini diukur sesuai kebutuhan pada saat itu,dan tidak boleh melebihi kebutuhan, karena jika berlebih hukumnya sudah berubah menjadi tidak boleh lagi.

Dan untuk kemungkinan yang terakhir ini mari kita diskusikan bersama sama.

Penutup

Mungkin hanya ini makalah yang bisa saya tulis dengan segala kekurangannya saya minta maaf,dan mohon kritikannya yang membangun supaya makalah ini menjadi lebih baik.syukron jazakumulloh.

Maraji’: 1. Al Qur’an terjemahan Syamil Qur’an.
2. kitab fi rihabit tafsir, Dr. Muhammad Mutawalli Idris
3. Fiqih Sunnah, karangan Sayyid Sabiq.
4.kitab At tasyri’u Al Jinaai’ Al Islami, karangan Abdul Qadir Audah , jilid dua.

Selengkapnya...

Tisu Airmata Palestina


Aku pun sedang menghapus Airmata Tanah Air

Tapi mereka lebih Butuh Banyak "tisu" untuk menghapus airmatanya

Ternyata Bukan Hanya Air Mata..

Darah.. KebeBasan Ditanah Air sendiri.. Anak2.. Perempuan2.. Rumah-Rumah..

Tanah-Tanah.. Dan..dan..dan..

Tumpukan Kata Mungkin Bisa Menghitung Jumlah Derita..

Tapi Tumpukan Perhatian Nyata lebih mereka inginkan..

Sangat Ingin Sebenarnya Aku Menghapus Duka Air Matamu

Tapi "Yahudi" itu telah Membangun "TembokPagar Yang Tegak dan PAnjang.."

Hebatnya tembok Itu, Sehingga Saudaramu diluar TAk bisa tahu akan Keadaan mu..

Sehingga Saudaramu Tak Peduli Lagi Akan Lukamu

Sehingga Saudaramu tak mengenal Kamu..

ya memang Yahudi Dengan Perjanjian2 Palsunya selalu mempermainkan Yaser2 Arafatmu..

Selalu Janji2 mereka hanyalah Umpan Untuk menghiasi Demokrasi Diktator ..

Jangan Bersedih Saudarku

Allah sedang Mengajarkan Banyak Kepada Seluruh Muslim Melalui Kalian..

Sesuatu Yang Sangat Besar.. Sesuatu yang Sangat Berharga.. Sesuatu yang sedang hilang Dari kaum muslimin sekarang..

Tentang Jihad dan Perjuangan.. Sebuah Aqidah yang Tak boleh HIlang dari Keyakinan Seorang Muslim..

Tentang Persaudaraan Yang Sedang hilang...

Tentang Keadaan Muslim didunia..

Tentang.. Tentang..Tentang..

Palestina.. Lukamu .. Deritamu.. Peruanganmu..

BukanLah Hal Sia2 dan Cerita Kesedihan Biasa..

penjajahan "Yahudi" sebenarnya Telah Membangunkan "Jiwa2 yang tertidur"

Kebiadaban2 "Yahudi" akan Selesai

Mereka Akan Merasakan Penghinaan Dibalik "Pohon Garkad"

Janji Allah Adalah Pasti...

Terus Berjuang Saudaraku..Karena Pejuang Adalah yang akan merasakan janji Allah..

Ah...

Marilah Kita Bersama sama Menghapus Air Mata..

Tafahna, 9 Desember 2008
Selengkapnya...

Perbandingan Siyasah Umum dan Siyasah Syar'iyah

Muqaddimah

Selama ini kita sering mendengar istilah politik dalam kehidupan kita. Namun demikian, masih banyak juga yang belum mengerti terminologi dari politik itu sendiri. Dan kebanyakan orang mengenal politik itu kotor. Karena memang seperti itu adanya, saling menjatuhkan, sikut sana sikut sini. Perebutan kekuasaan adalah arena yang diperlombakan. Semua organisasi mempunyai motivasi masing-masing dibalik keikutsertaannya dalam arena. Dan kebanyakan orang berpendapat bahwa semuanya itu hanya mengejar kekuasaan, dan mengeruk sebanyak-banyaknya keuntungan dari itu semua. Dan memang itu yang terjadi. sehingga fenomena ini memunculkan stigma kotor pada tubuh dunia perpolitikan. Dan juga kelakuan-kelakuan licik para politisi menambah persepsi buruk dalam pandangan masyarakat tentang politik itu sendiri.


Atau barangkali kata politik itu sendiri sudah mengalami persempitan makna. Mengapa seperti itu? Ya karena ketika diucapkan kata politik yang terbayang adalah kejelekan-kejelekan serta kekotoran-kekotoran praktek dari para politisi. Tidak ada bayangan lagi kecuali itu.

Akan tetapi jika kita uraikan lagi permasalahan itu secara rinci, maka akan kita fahami bahwa yang terjadi adalah akibat tingkah laku. Bukan akibat sistem. Bisa jadi sistem yang diterapkan sudah lumayan sempurna, akan tetapi pelaksana sistem tidak berjalan sesuai dengan sistem yang disepakati, bahkan melanggar prosedur-prosedur sistem, dan bahkan melakukan kriminal seperti korupsi. Atau barangkali sistemnya yang tidak cocok. Dan sekali lagi ini perlu penilaian yang cermat dan teliti. Satu hal penting yang perlu kita punya dalam menghadapi sesuatu adalah pemahaman ( Al- Fahmu). Bisa jadi penilaian kita salah karena pemahaman kita salah. Dan akar permasalahan semuanya itu bisa jadi akibat ketidak pahaman yang mendalam. Oleh karena itu mari kita mengenal lebih dekat lagi tentang politik dalam kacamata umum dan kacamata islam.

Apa itu Politik?

Terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian tentang politik dari kamus Ilmu Umum. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Ada juga yang mengartikan politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Dalam pandangan Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Dalam konteks memahami ilmu politik ini perlu beberapa pengertian atau beberapa kunci, antara lain kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik. Dan ini tentunya sangat panjang tidak mungkin dibahas disini, mungkin akan terbahas hanya beberapa kunci saja.

Beberpa ilmuwan barat mencoba mengartikan politik sebagai pengambilan keputusan kolektif. Seperti ungkapanya Joyce Mitchell dalam bukunya Political Analisys and Public Policy ; “ Politics is Collective decision making or the making of public policies for an entire society”.yaitu pengambilan keputusan kolektif atau pembuat kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.


Kemudian kita beralih menuju pandangan para ulama Islam dalam mengartikan politik. Imam Al Bujairimi dalam Kitab At Tajrid Linnafi’ al-‘Abid menyatakan Siyasah adalah memperbaiki dan merencanakan urusan rakyat. Lalu Ibnul Qoyyim dalam kitab ‘Ilamul Muaqqin menyebutkan dua macam politik yakni siyasah shohihah (benar) dan siyasah fasidah (salah). Dan dalam bahasa Arab politik ialah siyasah dan mengandung arti mengurus sesuatu dengan kiat-kiat yang membuatnya menjadi baik (Lisanul ‘Arab, Ibnu Mandzur).

Dalam islam, politik atau siyasah ini mempunyai landasan yang kuat dan jelas, yaitu ayat dari alqur’an. Yaitu 2 ayat Alqur’an dari surat Annisa (58-59). Dua ayat ini juga yang menjadi dasar pijakan Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya As Siyaasah As Syariyah. Untuk bunyi ayatnya sebagai berikut

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 58-59)

Kemudian Ibnu Taimiyah menulis dalam muqadimah kitabnya As Siyasah As Syariyah ta’liq tentang dua ayat diatas; “Menurut para ulama, ayat pertama (dari dua ayat di atas) turun berkaitan dengan para penguasa (ulil amri), agar mereka menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkannya dengan adil.
Sedangkan ayat kedua turun berkaitan dengan rakyat baik dari kalangan militer maupun selainnya, agar mereka senantiasa taat kepada para penguasanya dalam hal pembagian jatah, keputusan, komando pertempuran, dan lain sebagainya. Kecuali jika mereka memerintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak boleh menaati makhluk (para penguasa tersebut) dalam rangka bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah Subhanahu wa Ta’ala). Jika terjadi perbedaan pendapat antara para penguasa dengan rakyatnya dalam suatu perkara, hendaknya semua pihak merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika sang penguasa tidak mau menempuh jalan tersebut, maka perintahnya yang tergolong ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap wajib ditaati. Karena ketaatan kepada para penguasa dalam perkara ketaatan tersebut merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula hak mereka (para penguasa), tetap harus dipenuhi (oleh rakyatnya), sebagaimana yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa”.
Jika dilihat dari terminologinya para ulama muslim, seringkali kalimat politik ini (siyasah,seterusnya dibaca siyasah) dipakai dengan artian sebagai hukum-hukum yang dipakai untuk mengendalikan atau mengatur rakyat (warga negara). Seperti dalam kitabnya Imam Mawardi yaitu ; “Qowaanin Al Wizaarah” ada didalamnya ungkapan “Qonun As Siyasiyah” undang-undang Tata Negara. Dan juga buku beliau yang sangat fenomenal yaitu Al Ahkam As Sultoniyyah. Untuk lebih jelas lagi mari kita perhatikan beberapa pengertian politik menurut para Ulama dan Ahli Fiqh.
Ibnu ‘Aqil mengartikan siyasah sebagai berikut; “ Sesuatu yang real dan nyata yang dengannya manusia lebih dekat kepada kebaikan, dan membuatnya lebih jauh kepada kerusakan, dan Rasulullah SAW belum pernah melakukanya (belum ada atsar dari beliau), dan tidak juga turun sebagai wahyu “ (At Thuruq Al Hakimiyyah Li Ibnul Qayyim).

Kemudian Ibnu Kholdun mengartikan siyasah sebagai berikut; “ Siyasah adalah mendorong sekelompok manusia atau massa menuju hal-hal yang disesuaikan dengan pandangan syari’at islam dalam memenuhi maslahat-maslahat mereka, baik yang sifatnya duniawi ataupu ukhrawi. (Al Muqaddimah).
Satu lagi, Abdurrahman Taj mengartikan siyasah sebagai berikut; “ Hukum-hukum yang dipakai untuk mengatur dan mengawal negara, dan mengurusi kebutuhan-kebutuhan rakyat (ummat), dan dengan memperhatikan bahwa hukum-hukum ini harus serasi dengan ruh syari’at islam. Yang diturunkan atas akar dan fondasinya yang menyeluruh, serta yang merealisasikan tujuan-tujuan kehidupan sosial. Walaupun tidak ada dalil atau hujjah yang terperinci yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang hukum-hukum ini ( Khosoish At Tasyri’ Al Islami, Ad Duraini).
Dari pemaparan tadi dapat kita fahami bahwa ulama-ulama kita memandang bahwa siyasah (politik) itu harus satu nafas dengan syari’at Islam, dan serasi dengan tujuan-tujuan syari’ah islam itu sendiri. Tidak boleh bertolak belakang dengan dasar-dasar hukum islam (AlQur’an, Assunnah, Ijma’, dan Qiyas).

Adakah Perbedaan Antara keduanya?

Dalam buku Al Musyarakah Fil Hayah As Siyasiyyah karya Dr Misyar Umar Al Mashry (jubir resmi HAMMAS) menyebutkan ada perbedaan yang mendalam antara siyasah wadhi’yyah (Umum) dengan siyasah syari’yyah. Pertama, diantara perbedaan yang paling menonjol adalah dalam praktek-prakteknya. Dimana siyasah syar’iyyah berjalan untuk mengatur manajemen urusan-urusan serta kebutuhan-kebutuhan warga negara (ummat), dan merealisasikan maslahat-maslahat itu saat itu juga atau untuk jangka panjang, dan ini semua harus sesuai dengan aturan islam dan ajaran-ajaranya. Akan tetapi siyasah umum itu petunjuk-petunjuknya atau aturan-aturannya bermacam macam. Sifatnya berubah-ubah sesuai leadernya atau pemilik kekuasaan itu. Dan peran mereka hanya terfokus pada pengurusan manusia di dunia saja.

Dalam Muqaddimahnya Ibnu Kholdun mencoba membedakan antara keduanya, ia menulis ; “ Maka yang pertama (siyasah syar’iyah) adalah siyasatnya atau politiknya adalah Syari’, sesuai dengan syari’at islam. Dan juga ia mengikat antara kebaikan di dunia dan kebaikan di Akhirat. Sedangkan yang kedua (siyasah umum) tidak mengikat antara dua kebaikan ini. Maka siyasah duniawi (siyasah umum) adalah merupakan siyasah yang ditetapkan oleh para pemikir dan pembesar-pembesar negara serta menteri-menterinya. Hanyalah maslahat dunia yang menjadi fokus utama siyasah ini. Berbeda dengan siyasah syari’yah, yang menetapkan adalah Allah SWT . manfa’atnya ada di dunia juga di akhirat.

Kedua, perbedaan antara keduanya bisa juga dilihat dari segi sandaran hukumnya. Dimana siyasah syar’iyah sandaran hukumnya adalah sumber-sumber penetapan hukum-hukum syari’at islam ( Mashodiru At Tasyri’ Al Islami). Sedangkan sandaran hukum siyasah umum adalah adat-adat suatu kaum dan percobaan-percobaan yang diwariskan dari orang-orang terdahulunya, ataupun yang lainya. Dan tidak ada ikatan dengan sumber-sumber hukum Samawi.

Teori politik di Indonesia

Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Sebagaimana yang kita ketahui,bahwa sistem politik yang dipakai oleh pemerintah indonesia adalah demokrasi. Dan arti dari demokrasi itu sendiri adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Dan makana demokasi yang akrab didengar adalah ungkapannya Abraham Lincoln (mantan Presiden Amerika); Hukum dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Demokrasi dalam Sorotan Islam

Telah banyak bermunculan tulisan-tulisan para ulama dan pemikir muslim tentang demokrasi ini. Ada yang berpendapat bahwa demokrasi serasi dengan islam,dan mempunyai kesamaan dengan nilai-nilai islam. Ada juga yang berpendapat bahwa persamaan itu terletak dalam masalah Syura, akantetapi syura lebih luas dan dalam maknanya dari pada demokrasi. Ada juga yang menolak mentah- mentah terhadap demokrasi ini, mereka berkata bahwa tidak ada kesesuaian antara islam dan demokrasi, dan sangatlah tidak cocok dikatakan jika islam itu hukumnya hukum demokrasi.
Dr Yusuf Qardawi berpendapat ; bahwa menjadi hak kita untuk mengambil (Al Iqtibas) kebaikan yang ada di dalam demokrasi,dan islam telah ada terlebih dahulu daripada demokrasi dengan penetapan kaidah-kaidah syar’I yang berdiri diatasnya. Dan pendapat ini dilandaskan karena lingkungan kehidupan kaum muslimin mengalami perkembangan, dan juga keadaan kaum muslimin yang mengalami perubahan dari zaman ke zaman. Dan beliau melanjutkan bahwa tidak ada larangan untuk mengambil (Iqtibas) ide-ide atau solusi dari luar islam, dan ketika perang Ahzab (khandaq) Nabi Muhammad SAW telah memakai strategi perangya kaum persia, yaitu penggalian parit.

Kemudian Dr Misyar mengomentari pendapat Dr yusuf Qardawi; “Akan tetapi pendapat ini bukanlah legitimasi untuk kita memakai hukum demokrasi secara keseluruhan dalam kehidupan kita, dan kemudian menanggalkan keislaman kita dalam pemerintahan, atau meninggalkan syura yang merupakan nilai yang tertinggi dalam pemerintah islam, karena jika seperti itu kita akan terkena khitab dari ayat ini : “ Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allahbagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (Al-Maidah : 50).

Perbedaan mendasar antara demokrasi sekuler dengan konsep politik Islam terletak pada pandangan tentang siapa pemegang kedaulatan. Konsep demokrasi sekuler memberikannya kepada rakyat. Mereka mengatakan, kedaulatan itu ada di tangan rakyat karena suara rakyat adalah suara tuhan. Sementara dalam konsep Islam, kedaulatan sepenuhnya ditangan tuhan dan suara tuhan harus menjadi suara rakyat. Implementasinya, hukum dan demokrasi sekuler merupakan nota kesepekatan bersama yang diproduk melalui konstitusi, sementara dalam Islam hukum itu given dan adalah tugas konstitusi untuk merealisasikannya.

PENUTUP

Dalam penutup ini penulis mengutip tulisanya Anang Luqman Afandi,ia menulis; menjelaskan konsep bahwa politik sebenarnya dilakukan setiap masyarakat primitif atau modern karena sifat dan karakter manusia serta jawaban ilmiah Islam terhadap tuntutan kehidupan politik memang perlu waktu. Bahkan di kalangan aktifis saja masih ada sebuah anggapan bahwa berpolitik tidak dilakukan dalam Islam. Menekankan sejarah Rasulullah SAW serta praktek-praktek kontemporer akan mengingatkan keagungan Islam dalam menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan kehidupan manusia sebagai khalifah fil ardhi dan Abdullah sekaligus menyadari pentingnya politik dalam kehidupan Islam.

Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki peran utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik.

Wallahua’lam bissawab.
Selengkapnya...